Medan - Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut pidana penjara seumur hidup pada Rabu (10/6). Ia dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Jamaluddin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu, dua terdakwa lainnya yakni M. Jefri Pratama serta Reza Fahlevi juga dituntut dengan hukuman yang sama yakni pidana penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu, dua terdakwa lainnya yakni M. Jefri Pratama serta Reza Fahlevi juga dituntut dengan hukuman yang sama yakni pidana penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang.
Jaksa menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
"Sepanjang pemeriksaan tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar JPU.
JPU menyebutkan adapun hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa antara lain meninggalnya korban membuat kesedihan mendalam kepada keluarga korban, perencanaan menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang, perbuatan terdakwa Zuraida keji karena dilakukan pada suami sendiri dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban Jamaluddin.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Dalam kasus ini, pembunuhan dilakukan oleh Zuraida Hanum, M. Jefri Pratama serta Reza Fahlevi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Jumat 29 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan Jamaluddin yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Medan itu sudah lama tidak akur dan rukun. Terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Sehingga terdakwa sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban.
Sekitar 2018 lalu, terdakwa berkenalan dengan M. Jefri Pratama. Keduanya kemudian saling menyukai. Terdakwa lalu menceritakan masalah rumah tangganya kepada M. Jefri Pratama di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Lalu Zuraida mengatakan, "Memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia (Jamaluddin) yang harus mati." Di sana, mereka merencanakan pembunuhan itu.(Yus)
JPU menyebutkan adapun hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa antara lain meninggalnya korban membuat kesedihan mendalam kepada keluarga korban, perencanaan menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang, perbuatan terdakwa Zuraida keji karena dilakukan pada suami sendiri dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban Jamaluddin.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Dalam kasus ini, pembunuhan dilakukan oleh Zuraida Hanum, M. Jefri Pratama serta Reza Fahlevi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Jumat 29 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan Jamaluddin yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Medan itu sudah lama tidak akur dan rukun. Terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Sehingga terdakwa sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban.
Sekitar 2018 lalu, terdakwa berkenalan dengan M. Jefri Pratama. Keduanya kemudian saling menyukai. Terdakwa lalu menceritakan masalah rumah tangganya kepada M. Jefri Pratama di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Lalu Zuraida mengatakan, "Memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia (Jamaluddin) yang harus mati." Di sana, mereka merencanakan pembunuhan itu.(Yus)
sumber :kejaksaan.go.id
0 Komentar