Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 246 Perkara

Berau - Kejaksaan Negeri Berau, Kalimantan Timur, Rabu, (10/6), memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde di halaman kantor Kejari, Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri mengatakan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di lingkup Kejari, kali ini barang bukti yang dimusnahkan merupakan periode dari bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 246 perkara ada beberapa jenis tindak pidana, ada narkotika, dan tindak pidana yang melanggar UU kesehatan," katanya.
Untuk perkara narkotika terdiri dari 106 perkara, 53 perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL), 33 perkara orang dan harta benda (oharda), antara lain; pil double L sebanyak 3.467 Butir, minuman keras (miras) sebanyak 5.161 botol dari berbagai jenis merk.
Berbagai metode pemusnahan dilakukan, seperti barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong. Sedangkan narkotika dengan cara dilarutkan dan barang bukti miras dihancurkan menggunakan alat berat.
Sementara itu, Bupati Berau H. Muharram yang ikut dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kerja yang dilakukan Kejari dan aparat penegak hukum dalam meminimalisir pengedaran barang ilegal dan pelaku kejahatan di Berau.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh; Bupati Berau, Muharram, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Sekretaris Daerah, M. Gazali, Dandim 0902/Trd, Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Satpol PP, Iramsyah, dan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Prayitno.(sy)
    sumber ; kejaksan.go.id

0 Komentar