Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

foto : antara
JAKARTA - Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.

Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional. Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu. Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

Ajun jaksa kelas jabatan 6

Jaksa pratama kelas jabatan 7

Jaksa muda kelas jabatan 8

Jaksa madya kelas jabatan 9

Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

Jaksa utama muda kelas jabatan 11

Jaksa utama madya kelas jabatan 12

Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000

Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300

Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.(*)

sumber : kompas.com

0 Komentar