
’’Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, Aplikasi ini bertujuan agar bisa memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Sehingga tidak ada calo pembayaran denda tilang di Kejari Kota Mojokerto,’’ jelasnya.
Menurut Kajari, aplikasi ini akan memuat seluruh data pelanggar hingga besaran denda tilang yang barus dibayarkan. Besaran denda tilang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dengan transparansi itu, maka para pelanggar akan dengan mudah mengetahui besaran denda tilang yang harus ditanggung. ’’Agar petugas tak repot dan proses bisa lebih cepat, denda tilang bisa dibayarkan melalui Go-Pay, Brizzi dan lain-lain. Ini semua akan berjalan sangat transparan dan akuntabel.
Pembayaran secara online diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini terus menanjak. Inovasi ini untuk mendukung aplikasi pembayaran dan pengambilan tilang di kantor Pos. Di kantor Pos, pelanggar bisa membayar denda ditambah dengan biaya pengiriman. Nantinya, pelanggar lalin cukup menunggu di rumah dan barang bukti akan dikirim kurir, “jelasnya.(sy)
sumber : kejkasaan.go.id
0 Komentar